Ilhamsadli.com,- Keberadaan surat hak milik menjadi salah satu dokumen yang penting ketika anda akan membeli sebuah property. Saat dimana anda sudah bisa membeli sendiri property memang akan menjadi hal paling membanggakan tetapi sayangnya anda masih belum bisa bernapas lega. Terutama ketika status legalitas lahan property belum mempunyai surat tersebut.
Ini merupakan sebuah bukti kewenangan untuk menggunakan tanah bersangkutan dimana mencakup bumi, air dan ruang yang berada diatasnya. Bisa dibilang apabila kedudukan dari SHM ini memang sangat tinggi. Bisa digunakan sebagai bukti sah apabila sewaktu-waktu terdapat permasalahan pada property yang anda miliki tersebut.
Alasan Surat Hak Milik Penting
Ketika memutuskan buat membeli sebuah property, tentu ada banyak hal yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan bukan? selain lokasi strategis dan pengembang yang terpercaya dan kredibel, anda juga harus memperhatikan legalitas dari asset tersebut.Jika ternyata property yang akan dibeli tidak mempunyai legalitas jelas maka akan sangat merugikan terutama apabila terdapat konflik didalamnya. Berbicara mengenai legalitas, keberadaan surat hak milik menjadi salah satu dokumen yang sangat penting keberadaannya. Setidaknya terdapat 5 alasan mengapa dokumen ini wajib ada ketika membeli sebuah property.
1. Merupakan Bukti Sah dan Kuat Atas Kepemilikan Properti
Berdasarkan dengan pasal 20 UUPA mengatakan bahwa SHM atas tanah maupun bangunan merupakan hak turun temurun, terkuat dan paling tinggi kedudukannya. Dari pasal tersebutlah menjelaskan bahwa SHM menempati posisi paling tinggi dari legalitas sebuah asset property.Jadi, nantinya apabila terjadi suatu permasalahan didalamnya atas kepemilikan hunian, maka nama yang sudah tercantum didalam SHM tetap akan menjadi seorang pemilik sah berdasarkan hukum yang ada.
2. Mempunyai Kebebasan Penuh Atas Kepemilikan Rumah
Anda tidak akan perlu khawatir untuk melakukan renovasi ataupun menggunakan lahan tersebut buat kebutuhan bisnis jika sudah mempunyai SHM ini. Ini berbeda jika property yang anda miliki hanya punya Hak Guna Bangunan maka akan kesulitan buat melakukan renovasi.Dengan SHM itulah, anda akan diberikan kebebasan buat melakukan berbagai macam perubahan terhadap bangunan yang berdiri diatas. Tentu saja, memiliki property juga bisa menjadi ladang investasi menguntungkan.
3. Digunakan Sebagai Jaminan Untuk Pembiayaan Perbankan
Tidak ada yang tahu bagaimanakah kondisi keuangan seseorang di masa depan. Bisa saja anda akan membutuhkan bantuan finansial dari bank ataupun lembaga keuangan lainnya bukan? untuk mengajukan kredit itulah, anda akan diminta buat menyediakan jaminan.Disinilah surat Hak Milik bisa dijadikan sebagai jaminan selama proses kredit berlangsung. Ini jelas berbeda jika ternyata property yang anda miliki hanya mempunyai HGB saja maka tidak bisa digunakan sebagai jaminan.