Pada awal tahun 2018, pemerintah mulai memperketat aturan registrasi kartu sim perdana dengan menerapkan aturan wajib registrasi ulang menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP. Dengan aturan ini, NIK yang kita miliki dibatasi hanya untuk tiga (3) kali registrasi dengan nomor simcard yang berbeda. Dengan kata lain, kita hanya bisa memiliki
Ads 970x90